SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Kota Surabaya menegaskan komitmennya menuntaskan proyek rumah pompa dan saluran air tepat waktu. Kontraktor pelaksana yang tidak mampu memenuhi tenggat penyelesaian dipastikan akan dikenai sanksi denda hingga pekerjaan rampung 100 persen.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, proyek rumah pompa yang semula ditargetkan selesai akhir November 2025 sempat diperpanjang hingga pertengahan Desember. Namun, Pemkot memastikan tidak ada lagi toleransi perpanjangan setelah 25 Desember 2025. Dilansir dari jawapos.com, Sabtu, (13/12/2025).
“Batas maksimal 25 Desember 2025 dan tidak boleh ada perpanjangan lagi. Jika masih molor, kontraktor wajib membayar denda sampai pekerjaan selesai 100 persen,” ujar Eri di Balai Kota Surabaya, Sabtu, (13/12/2025).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diambil sebagai langkah tegas untuk memastikan proyek pengendalian banjir dapat segera dioperasikan, terlebih di tengah cuaca ekstrem yang berpotensi meningkatkan risiko genangan di sejumlah wilayah.
Pemkot Surabaya melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) terus mendorong percepatan penyelesaian proyek. Hingga saat ini, progres pembangunan rumah pompa dan saluran dilaporkan telah mencapai sekitar 90 persen.
“Alhamdulillah progres sudah 90 persen. Memang ada beberapa titik yang sempat terlambat, seperti di Prapen dan Gayungsari. Kontraktor yang terlambat tetap dikenai denda per hari,” tegas Eri.
Denda yang diberlakukan sebesar satu per seribu dari nilai proyek setiap hari keterlambatan hingga pekerjaan dinyatakan selesai sepenuhnya. Kebijakan ini, kata Eri, menjadi bentuk penegakan disiplin agar proyek strategis penanggulangan banjir tidak kembali molor.
Sejumlah proyek rumah pompa yang dilaporkan mengalami keterlambatan di antaranya berada di kawasan Prapen, Gayungan, serta Jalan Ahmad Yani. Pemkot berharap seluruh proyek dapat segera difungsikan untuk meminimalkan risiko banjir di Kota Surabaya. (ivan)