SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memproyeksikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 mengalami kenaikan di kisaran 5 hingga 7 persen. Proyeksi ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, seiring proses perumusan formula UMP bersama unsur buruh yang ditargetkan rampung pada 24 Desember 2025.
Adhy menjelaskan, penetapan UMP 2026 mengacu pada regulasi terbaru yang telah ditandatangani Presiden, dengan menggunakan rumus alfa 0,5–0,9 yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Dilansir dari suarasurabaya.net, Selasa, (23/12/2025).
“Inflasi Jawa Timur saat ini berada di bawah 2,5 persen. Jika dikalkulasikan dengan pertumbuhan ekonomi menggunakan rumus alfa, maka kenaikan UMP diperkirakan antara 5,2 hingga 7 persen,” ujar Adhy, Selasa, (23/12/2025).