Menurutnya, besaran UMP nantinya akan menjadi batas bawah sekaligus acuan bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026.
Pemprov Jatim, lanjut Adhy, berkomitmen menjaga penetapan upah tetap proporsional dan berkeadilan, terutama untuk mengurangi kesenjangan upah antara wilayah ring satu dan daerah di luar ring tersebut.
“Kenaikan tetap diberikan, tetapi proporsional. Kami menjaga agar disparitas upah antara wilayah dengan UMP tinggi dan rendah tidak semakin melebar,” tegasnya.
Penetapan resmi UMP Jawa Timur 2026 dijadwalkan diumumkan pada Rabu, 24 Desember 2025, setelah pembahasan bersama Dewan Pengupahan rampung. (ivan)