UMP Jawa Timur 2026 Diprediksi Naik Hingga Tujuh Persen

pemerintahan | 23 Desember 2025 18:05

UMP Jawa Timur 2026 Diprediksi Naik Hingga Tujuh Persen
Adhy Karyono Sekdaprov Jatim saat ditemui di Gedung Negara Grahadi, Selasa (22/10/2024).

SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memproyeksikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 mengalami kenaikan di kisaran 5 hingga 7 persen. Proyeksi ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, seiring proses perumusan formula UMP bersama unsur buruh yang ditargetkan rampung pada 24 Desember 2025.

 

Adhy menjelaskan, penetapan UMP 2026 mengacu pada regulasi terbaru yang telah ditandatangani Presiden, dengan menggunakan rumus alfa 0,5–0,9 yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Dilansir dari suarasurabaya.net, Selasa, (23/12/2025).

 

“Inflasi Jawa Timur saat ini berada di bawah 2,5 persen. Jika dikalkulasikan dengan pertumbuhan ekonomi menggunakan rumus alfa, maka kenaikan UMP diperkirakan antara 5,2 hingga 7 persen,” ujar Adhy, Selasa, (23/12/2025).

 

 

 

Menurutnya, besaran UMP nantinya akan menjadi batas bawah sekaligus acuan bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026.

 

Pemprov Jatim, lanjut Adhy, berkomitmen menjaga penetapan upah tetap proporsional dan berkeadilan, terutama untuk mengurangi kesenjangan upah antara wilayah ring satu dan daerah di luar ring tersebut.

 

“Kenaikan tetap diberikan, tetapi proporsional. Kami menjaga agar disparitas upah antara wilayah dengan UMP tinggi dan rendah tidak semakin melebar,” tegasnya.

 

 

Penetapan resmi UMP Jawa Timur 2026 dijadwalkan diumumkan pada Rabu, 24 Desember 2025, setelah pembahasan bersama Dewan Pengupahan rampung. (ivan)