Penguatan perlindungan terhadap kelompok rentan juga menjadi perhatian melalui Perda tentang pelindungan perempuan dan anak. Menurut Khofifah, efektivitas perda ini membutuhkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah, masyarakat, dunia pendidikan, dunia usaha, hingga komunitas.
“Pelindungan perempuan dan anak harus dilakukan secara bersama-sama agar implementasinya benar-benar dirasakan di lapangan,” ujarnya.
Di sektor lingkungan, Perda tentang penyelenggaraan kehutanan diarahkan untuk mendorong pengelolaan hutan yang lestari dan berkelanjutan, sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar kawasan hutan.
“Pengelolaan kehutanan harus menjaga keseimbangan aspek ekologi, sosial, dan ekonomi agar manfaatnya dapat dirasakan secara adil dan berkelanjutan,” tutur Khofifah.