Pemprov dan DPRD Jatim Satukan Langkah, Enam Perda Jadi Penguat Tata Kelola Daerah

pemerintahan | 30 Desember 2025 18:35

 

Enam Perda yang disetujui meliputi Perda tentang pencabutan lima Perda Provinsi Jawa Timur, Perda tentang ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat, Perda tentang pelindungan perempuan dan anak, Perda tentang penyelenggaraan kehutanan, Perda tentang badan usaha milik daerah (BUMD), serta Perda tentang penyertaan modal daerah.

 

Menurut Khofifah, pencabutan lima Perda dilakukan sebagai langkah penyesuaian regulasi agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini sekaligus mencegah tumpang tindih kewenangan dan memperkuat kepastian hukum.

 

Sementara itu, Perda tentang ketenteraman dan ketertiban umum disusun untuk menjawab dinamika sosial yang terus berkembang, baik di ruang publik maupun ruang digital. Pendekatan yang digunakan tidak hanya bersifat penegakan aturan, tetapi juga mengedepankan cara persuasif, humanis, dan berkeadilan.

 

“Ketertiban tidak bisa dibangun hanya dengan penindakan. Diperlukan pendekatan yang lebih humanis agar tercipta ketenteraman yang berkelanjutan,” kata Khofifah.