Sementara itu, penguatan sektor ekonomi daerah diwujudkan melalui Perda tentang BUMD dan Perda tentang penyertaan modal daerah. Kedua regulasi ini menjadi landasan peningkatan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan BUMD.
Khofifah menegaskan, penyertaan modal daerah harus dipandang sebagai investasi publik strategis yang dikelola secara hati-hati, terukur, dan memberikan dampak nyata bagi pelayanan publik maupun peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Setiap rupiah penyertaan modal harus dikelola secara profesional dan memberi nilai tambah bagi perekonomian Jawa Timur,” tegasnya.
Dengan disepakatinya enam Perda tersebut, Pemprov Jatim berharap implementasinya dapat berjalan efektif dan konsisten, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan, kelembagaan, serta pelayanan publik di Jawa Timur. (ivan)