Pemprov dan DPRD Jatim Satukan Langkah, Enam Perda Jadi Penguat Tata Kelola Daerah

pemerintahan | 30 Desember 2025 18:35

Pemprov dan DPRD Jatim Satukan Langkah, Enam Perda Jadi Penguat Tata Kelola Daerah
Gubernur Jatim Khofifah didampingi Wagub Emil Dardak bersama pimpinan DPRD Jatim. (dok detik)

SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama DPRD Jatim menyepakati enam Peraturan Daerah (Perda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim. Kesepakatan ini menjadi penegasan sinergi eksekutif dan legislatif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, perlindungan masyarakat, serta pengelolaan ekonomi daerah yang lebih akuntabel.

 

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Jatim atas kerja sama konstruktif selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama enam Perda tersebut. Dilansir dari detik.com, Selasa, (30/12/2025).

 

“Kesepakatan ini menunjukkan komitmen kuat antara pemerintah provinsi dan DPRD dalam menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum serta menjawab kebutuhan masyarakat Jawa Timur,” ujar Khofifah.

 

 

Enam Perda yang disetujui meliputi Perda tentang pencabutan lima Perda Provinsi Jawa Timur, Perda tentang ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat, Perda tentang pelindungan perempuan dan anak, Perda tentang penyelenggaraan kehutanan, Perda tentang badan usaha milik daerah (BUMD), serta Perda tentang penyertaan modal daerah.

 

Menurut Khofifah, pencabutan lima Perda dilakukan sebagai langkah penyesuaian regulasi agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini sekaligus mencegah tumpang tindih kewenangan dan memperkuat kepastian hukum.

 

Sementara itu, Perda tentang ketenteraman dan ketertiban umum disusun untuk menjawab dinamika sosial yang terus berkembang, baik di ruang publik maupun ruang digital. Pendekatan yang digunakan tidak hanya bersifat penegakan aturan, tetapi juga mengedepankan cara persuasif, humanis, dan berkeadilan.

 

“Ketertiban tidak bisa dibangun hanya dengan penindakan. Diperlukan pendekatan yang lebih humanis agar tercipta ketenteraman yang berkelanjutan,” kata Khofifah.

 

 

Penguatan perlindungan terhadap kelompok rentan juga menjadi perhatian melalui Perda tentang pelindungan perempuan dan anak. Menurut Khofifah, efektivitas perda ini membutuhkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah, masyarakat, dunia pendidikan, dunia usaha, hingga komunitas.

 

“Pelindungan perempuan dan anak harus dilakukan secara bersama-sama agar implementasinya benar-benar dirasakan di lapangan,” ujarnya.

 

Di sektor lingkungan, Perda tentang penyelenggaraan kehutanan diarahkan untuk mendorong pengelolaan hutan yang lestari dan berkelanjutan, sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar kawasan hutan.

 

“Pengelolaan kehutanan harus menjaga keseimbangan aspek ekologi, sosial, dan ekonomi agar manfaatnya dapat dirasakan secara adil dan berkelanjutan,” tutur Khofifah.

 

 

Sementara itu, penguatan sektor ekonomi daerah diwujudkan melalui Perda tentang BUMD dan Perda tentang penyertaan modal daerah. Kedua regulasi ini menjadi landasan peningkatan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan BUMD.

 

Khofifah menegaskan, penyertaan modal daerah harus dipandang sebagai investasi publik strategis yang dikelola secara hati-hati, terukur, dan memberikan dampak nyata bagi pelayanan publik maupun peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

 

“Setiap rupiah penyertaan modal harus dikelola secara profesional dan memberi nilai tambah bagi perekonomian Jawa Timur,” tegasnya.

 

Dengan disepakatinya enam Perda tersebut, Pemprov Jatim berharap implementasinya dapat berjalan efektif dan konsisten, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan, kelembagaan, serta pelayanan publik di Jawa Timur. (ivan)