Kadin Jatim mencatat terdapat sekitar 670 pabrik rokok legal di Jawa Timur yang menyerap ratusan ribu tenaga kerja. Ketidakpastian regulasi dikhawatirkan memicu penurunan kapasitas produksi hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dari sisi hulu, kebijakan ini juga dinilai berdampak serius bagi petani tembakau. Karakter tembakau Jawa Timur yang memiliki kadar nikotin relatif tinggi dikhawatirkan tidak terserap industri apabila standar diseragamkan dengan rokok putih global.
Selain itu, pembatasan kadar nikotin dan tar berpotensi mendorong meningkatnya peredaran rokok ilegal. Hilangnya karakter rasa kretek pada produk legal dinilai dapat membuka ruang pasar bagi rokok ilegal yang tidak tunduk pada regulasi, sekaligus menekan penerimaan negara dan daerah, termasuk DBHCHT.