Sebagai upaya pencegahan, Pemkot telah menyediakan fasilitas bulky waste di TPS yang tersebar di 31 kecamatan. Warga yang membuang sampah besar sembarangan terancam sanksi tipiring, denda hingga Rp50 juta atau kurungan maksimal 6 bulan.
“Kunci penanganan banjir ini kerja sama masyarakat. Jangan buang sampah sembarangan, apalagi ke saluran,” tegas Hidayat. (ivan)