JAKARTA, PustakaJC.co - Pemerintah memberikan diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor transportasi hingga Maret 2027. Kebijakan ini menyasar pengemudi ojek online, ojek pangkalan, sopir, hingga kurir logistik.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menjelaskan diskon iuran merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi 2026 untuk memperkuat perlindungan pekerja transportasi yang sehari-hari bekerja di lapangan. Dilansir dari suarasurabaya.net, Senin, (19/1/2026).
“Pekerja transportasi mendapatkan diskon 50 persen dari iuran bulanan. Dari semula Rp16.800 menjadi Rp8.400 per bulan,” kata Indah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, (13/1/2026).