Pemerintah Diskon 50 Persen Iuran JKK–JKM bagi Ojol dan Sopir hingga Maret 2027

pemerintahan | 19 Januari 2026 08:18

 

Indah menyebutkan, sasaran kebijakan ini adalah pekerja mandiri yang tidak menerima gaji dari pemberi kerja, baik yang berbasis platform digital maupun nonplatform, termasuk peserta lama maupun pekerja yang baru mendaftar.

 

Namun demikian, diskon iuran ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK–JKM-nya telah ditanggung melalui APBN atau APBD.

 

Menurut Indah, program ini bertujuan menjaga keberlanjutan kepesertaan JKK–JKM sekaligus memberi rasa aman bagi pekerja transportasi terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian.

 

Diskon iuran JKK dan JKM tersebut berlaku selama 15 bulan, terhitung mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. (ivan)