JAKARTA, PustakaJC.co - Pemerintah memberikan diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor transportasi hingga Maret 2027. Kebijakan ini menyasar pengemudi ojek online, ojek pangkalan, sopir, hingga kurir logistik.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menjelaskan diskon iuran merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi 2026 untuk memperkuat perlindungan pekerja transportasi yang sehari-hari bekerja di lapangan. Dilansir dari suarasurabaya.net, Senin, (19/1/2026).
“Pekerja transportasi mendapatkan diskon 50 persen dari iuran bulanan. Dari semula Rp16.800 menjadi Rp8.400 per bulan,” kata Indah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, (13/1/2026).
Indah menyebutkan, sasaran kebijakan ini adalah pekerja mandiri yang tidak menerima gaji dari pemberi kerja, baik yang berbasis platform digital maupun nonplatform, termasuk peserta lama maupun pekerja yang baru mendaftar.
Namun demikian, diskon iuran ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK–JKM-nya telah ditanggung melalui APBN atau APBD.
Menurut Indah, program ini bertujuan menjaga keberlanjutan kepesertaan JKK–JKM sekaligus memberi rasa aman bagi pekerja transportasi terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian.
Diskon iuran JKK dan JKM tersebut berlaku selama 15 bulan, terhitung mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. (ivan)