Revisi UU Pilkada Dipastikan Tak Masuk Agenda Legislasi DPR Tahun 2026

pemerintahan | 19 Januari 2026 13:15

Revisi UU Pilkada Dipastikan Tak Masuk Agenda Legislasi DPR Tahun 2026
Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI. (dok antara)

 

 

JAKARTA, PustakaJC.co  - DPR RI bersama Pemerintah memastikan tidak akan membahas revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) pada tahun 2026. Kepastian tersebut disampaikan usai pertemuan terbatas pimpinan DPR dan perwakilan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (19/1/2026).

 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, revisi UU Pilkada tidak tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Dengan demikian, isu perubahan sistem pemilihan kepala daerah, termasuk wacana pilkada melalui DPRD, belum menjadi agenda pembahasan resmi. Dilansir dari suarasurabaya.net, Senin, (19/1/2026).

 

“Dalam pertemuan hari ini kami membahas dua hal, yakni UU Pemilu dan wacana UU Pilkada. Kami sepakat bahwa UU Pilkada tidak masuk agenda Prolegnas tahun ini,” ujar Dasco kepada wartawan.

 

 

 

Hal senada disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. Ia menegaskan, hingga kini Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota belum masuk dalam daftar legislasi DPR.

 

Menurut Rifqi, undang-undang yang menjadi fokus pembahasan DPR pada Prolegnas 2026 adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Meski demikian, Komisi II DPR tetap terbuka menerima berbagai masukan terkait sistem pemilihan kepala daerah.

 

“Komisi II siap mendengar pandangan semua pihak, baik yang mendukung pilkada tidak langsung maupun yang menolaknya,” kata legislator Fraksi NasDem itu.

 

 

Seperti diketahui, wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD kembali mengemuka dalam beberapa waktu terakhir. Sejumlah partai politik, seperti Gerindra, Golkar, dan PKB, secara terbuka menyuarakan dukungan terhadap sistem pilkada tidak langsung.

 

Pimpinan Partai Gerindra Prasetyo Hadi menilai, baik pilkada langsung maupun melalui DPRD memiliki kelebihan dan kekurangan. Namun, ia menyoroti tingginya biaya politik dalam sistem pilkada langsung yang dinilai perlu dievaluasi.

 

Di sisi lain, PDI Perjuangan menyatakan sikap menolak pilkada tidak langsung dan mengusulkan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting sebagai alternatif untuk menekan biaya politik. (ivan)