Khofifah Tunjuk Wakil Wali Kota sebagai Plt Kepala Daerah Madiun

pemerintahan | 21 Januari 2026 19:50

 

“Kebijakan ini diambil untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta memastikan pelayanan publik kepada masyarakat Kota Madiun tetap berjalan dengan baik,” ujar Khofifah.

 

Ia menegaskan, penunjukan Plt Wali Kota telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65 dan Pasal 66, serta berpedoman pada Radiogram Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/400/SJ tertanggal 20 Januari 2026.

 

Selain itu, kebijakan tersebut juga merujuk pada siaran pers KPK yang dirilis pada 20 Januari 2026 pukul 19.35 WIB terkait penahanan Wali Kota Madiun.