“Pemerintahan daerah harus tetap berjalan secara stabil dan profesional. Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti dalam kondisi apa pun,” tegas Gubernur Jawa Timur.
Dalam surat perintah tersebut, Plt Wali Kota Madiun diberikan tiga tugas utama, yakni melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota sesuai Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur, serta melaksanakan tugas sejak surat perintah ditetapkan hingga adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.
Khofifah berharap F. Bagus Panuntun dapat menjalankan amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab serta menjunjung tinggi integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Saya berharap amanah ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, mengedepankan kepentingan masyarakat, serta menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,”pungkasnya. (ivan)