Perkuat Layanan Wajib Pajak di Era Coretax, Kanwil DJP Jatim II Kukuhkan 526 Relawan Pajak

pemerintahan | 24 Januari 2026 10:10

Perkuat Layanan Wajib Pajak di Era Coretax, Kanwil DJP Jatim II Kukuhkan 526 Relawan Pajak
Suasana pengukuhan 526 Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) Tahun 2026 oleh Kanwil DJP Jawa Timur II yang digelar secara hybrid di Aula Majapahit, Sidoarjo, Senin, (19/1/2026), sebagai bagian dari penguatan layanan dan pendampingan Wajib Pajak di era penerapan Coretax DJP. (dok kominfo)

 

SIDOARJO, PustakaJC.co – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II mengukuhkan 526 Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) Tahun 2026 sebagai upaya memperkuat layanan dan edukasi perpajakan di tengah penerapan penuh sistem administrasi perpajakan Coretax DJP.

 

Pengukuhan digelar Senin, (19/1/2026) di Aula Majapahit Kanwil DJP Jawa Timur II, Sidoarjo, secara hybrid. Sebanyak 73 relawan hadir langsung, sementara 453 relawan mengikuti secara daring melalui Microsoft Teams. Dilansir dari kominfojatim.go.id, Sabtu, (24/1/2026).

 

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jawa Timur II, Heru Susilo, mewakili Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Kindy Rinaldy Syahrir, menjelaskan bahwa Program Relawan Pajak Renjani merupakan bagian dari strategi DJP memperluas metode penyuluhan dan asistensi perpajakan melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi.

 

“Relawan Pajak Renjani berperan strategis sebagai perpanjangan tangan DJP dalam memberikan layanan, edukasi, dan asistensi perpajakan kepada masyarakat, khususnya pada masa awal implementasi Coretax DJP,” ujar Heru, Jumat, (23/1/2026).

 

 

Para relawan berasal dari 24 Tax Center perguruan tinggi mitra yang tersebar di wilayah Sidoarjo, Gresik, Lamongan, Tuban, Jombang, Mojokerto, Madiun, Bangkalan, Pamekasan, Sampang, Sumenep, Ponorogo, hingga Magetan.

 

Pada tahun 2026, Relawan Pajak Renjani akan dilibatkan aktif dalam pendampingan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi melalui Coretax DJP, mengingat sistem tersebut digunakan secara penuh untuk pertama kalinya.

 

Selain mendukung kelancaran pelaporan SPT, para relawan juga bertugas meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hak dan kewajiban perpajakan serta membantu Wajib Pajak beradaptasi dengan sistem administrasi yang baru.

 

 

Program ini tidak hanya berdampak bagi DJP dan masyarakat, tetapi juga memberi manfaat langsung bagi mahasiswa relawan melalui peningkatan pengetahuan perpajakan, keterampilan komunikasi, serta pengalaman praktis sebagai bekal karier.

 

Kanwil DJP Jawa Timur II menegaskan seluruh relawan wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap Code of Conduct, serta memberikan layanan yang sopan, empatik, dan bertanggung jawab.

 

Melalui pengukuhan ini, DJP berharap sinergi dengan perguruan tinggi dan masyarakat semakin kuat dalam meningkatkan literasi dan kepatuhan pajak, sejalan dengan semangat pelayanan “Kami Dampingi Sampai Berhasil.” (ivan)