Khofifah menilai skema obligasi semakin relevan di tengah kebijakan penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD). Dalam kebijakan tersebut, Jawa Timur tercatat mengalami pengurangan alokasi dana dari pemerintah pusat sebesar Rp2,8 triliun.
Meski demikian, ia menegaskan kondisi kemandirian fiskal Jawa Timur masih tergolong kuat. Rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jatim saat ini mencapai 58,92 persen, sementara pendapatan transfer dan lainnya berada di angka 41,08 persen.
Namun, tidak semua daerah dapat menerapkan skema obligasi. Berdasarkan kekuatan fiskal dan proporsi jumlah penduduk, Khofifah menyebut baru tiga daerah di Jawa Timur yang dinilai memenuhi syarat, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Bojonegoro, dan Kota Kediri.
“Meski memenuhi syarat, tetap diperlukan asesmen mendalam oleh tim ahli agar proyek yang dibiayai benar-benar berbasis revenue center, bukan cost center,” tegasnya.