Menurutnya, kepatuhan pelaporan LHKPN mencerminkan komitmen ASN terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas. Sementara rekam jejak integritas menjadi bagian dari penilaian kelayakan, khususnya bagi pejabat yang menduduki jabatan strategis dan berkaitan dengan pengelolaan anggaran.
“Pendekatan ini bertujuan memastikan pengisian jabatan dilakukan secara objektif dan bertanggung jawab, serta diisi oleh ASN yang profesional dan berintegritas,” jelasnya.
Terkait ASN atau pejabat yang belum patuh atau terlambat menyampaikan LHKPN, Yuyun menyampaikan bahwa BKD Jatim mengedepankan pembinaan secara bertahap sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 70 Tahun 2023.
“Menjelang batas waktu pelaporan 31 Maret, kami fokus pada pendampingan administratif dan fasilitasi agar kewajiban LHKPN dapat segera dipenuhi,” ujarnya.