LHKPN Jadi Penguat Integritas dalam Pengisian Jabatan ASN di Jatim

pemerintahan | 07 Februari 2026 18:51

 

Namun demikian, apabila setelah pendampingan kewajiban tersebut tetap tidak dilaksanakan, BKD akan menerapkan mekanisme lanjutan. Sanksi yang dikenakan berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mulai dari 25 persen hingga 100 persen.

 

“Jika setelah pemotongan 100 persen masih tidak melaporkan, akan diproses sesuai ketentuan disiplin ASN,” tegasnya.

 

Ia merinci, bagi pejabat administrator dan fungsional, sanksi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 10 ayat (2) tentang hukuman disiplin sedang. Sementara bagi pejabat pimpinan tinggi, dikenakan hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2).

 

Ke depan, BKD Provinsi Jawa Timur berkomitmen memperkuat budaya transparansi dan kepatuhan administrasi sebagai bagian dari upaya pencegahan risiko penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan daerah.

 

“Transparansi dan kepatuhan kami dorong sebagai budaya kerja dan sistem pengendalian dini, bukan sekadar formalitas administrasi,” pungkas Yuyun. (ivan)