SURABAYA, PustakaJC.co – Isu integritas dan transparansi pejabat publik kembali menjadi perhatian di Jawa Timur. Kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dinilai tidak sekadar kewajiban administratif, tetapi juga menjadi indikator penting dalam menjaga akuntabilitas aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, Indah Wahyuni, menegaskan bahwa kepatuhan LHKPN serta rekam jejak integritas ASN menjadi salah satu pertimbangan dalam proses promosi, mutasi, maupun pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Dalam kerangka manajemen ASN berbasis merit, BKD tidak hanya menilai kompetensi dan kinerja, tetapi juga kepatuhan administrasi dan integritas pejabat,” ujar Indah Wahyuni, kepada PustakaJC.co, Jumat, (6/2/2026).
Menurutnya, kepatuhan pelaporan LHKPN mencerminkan komitmen ASN terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas. Sementara rekam jejak integritas menjadi bagian dari penilaian kelayakan, khususnya bagi pejabat yang menduduki jabatan strategis dan berkaitan dengan pengelolaan anggaran.
“Pendekatan ini bertujuan memastikan pengisian jabatan dilakukan secara objektif dan bertanggung jawab, serta diisi oleh ASN yang profesional dan berintegritas,” jelasnya.
Terkait ASN atau pejabat yang belum patuh atau terlambat menyampaikan LHKPN, Yuyun menyampaikan bahwa BKD Jatim mengedepankan pembinaan secara bertahap sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 70 Tahun 2023.
“Menjelang batas waktu pelaporan 31 Maret, kami fokus pada pendampingan administratif dan fasilitasi agar kewajiban LHKPN dapat segera dipenuhi,” ujarnya.
Namun demikian, apabila setelah pendampingan kewajiban tersebut tetap tidak dilaksanakan, BKD akan menerapkan mekanisme lanjutan. Sanksi yang dikenakan berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mulai dari 25 persen hingga 100 persen.
“Jika setelah pemotongan 100 persen masih tidak melaporkan, akan diproses sesuai ketentuan disiplin ASN,” tegasnya.
Ia merinci, bagi pejabat administrator dan fungsional, sanksi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 10 ayat (2) tentang hukuman disiplin sedang. Sementara bagi pejabat pimpinan tinggi, dikenakan hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2).
Ke depan, BKD Provinsi Jawa Timur berkomitmen memperkuat budaya transparansi dan kepatuhan administrasi sebagai bagian dari upaya pencegahan risiko penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan daerah.
“Transparansi dan kepatuhan kami dorong sebagai budaya kerja dan sistem pengendalian dini, bukan sekadar formalitas administrasi,” pungkas Yuyun. (ivan)