Menkeu Jalankan Terapi Kejut untuk Benahi Pajak dan Bea Cukai

pemerintahan | 08 Februari 2026 05:16

Menkeu Jalankan Terapi Kejut untuk Benahi Pajak dan Bea Cukai
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (dok surabayapagi)

 

JAKARTA, PustakaJC.co – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjalankan langkah pembenahan internal di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui kebijakan rotasi pejabat. Langkah ini disebut sebagai bentuk terapi kejut menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan secara bersamaan di dua institusi tersebut.

 

Purbaya menilai, OTT tersebut menjadi momentum penting untuk mendorong perbaikan kinerja dan tata kelola di lingkungan Kementerian Keuangan.

 

“(OTT) Ini juga mungkin merupakan shock therapy bagi pegawai kami,” ujar Purbaya saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Gedung DPR, Kamis, (5/2)/2026.)

 

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Keuangan melakukan reformasi internal dengan menyasar pegawai yang dinilai memiliki kinerja kurang optimal. Namun, Purbaya menjelaskan bahwa pemberhentian atau perumahan pegawai negeri tidak dapat dilakukan secara sepihak karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

 

“Pegawai negeri tidak bisa langsung diberhentikan atau dirumahkan. Kalau dipaksakan, bisa dituntut di PTUN dan berisiko kalah,” ungkapnya.