Dewan Pers Dorong Publisher Rights Naik Kelas, Perpres 32/2024 Diminta Jadi UU

pemerintahan | 09 Februari 2026 06:10

 

Perpres 32/2024 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 20 Februari 2024 mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas, termasuk skema kerja sama dengan perusahaan pers, pembentukan komite, hingga pendanaan.

 

Deklarasi tersebut ditandatangani sejumlah organisasi pers dan media, di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Serikat Media Siber Indonesia, serta Serikat Perusahaan Pers.

 

Selain mendorong Publisher Rights menjadi undang-undang, insan pers juga menuntut agar karya jurnalistik diakui dan dilindungi secara tegas dalam Undang-undang Hak Cipta. Platform teknologi digital, termasuk kecerdasan buatan (AI), diminta memberikan kompensasi yang adil, wajar, dan profesional atas penggunaan karya jurnalistik sebagai sumber data maupun bahan pelatihan sistem AI.