Dewan Pers Dorong Publisher Rights Naik Kelas, Perpres 32/2024 Diminta Jadi UU

pemerintahan | 09 Februari 2026 06:10

Dewan Pers Dorong Publisher Rights Naik Kelas, Perpres 32/2024 Diminta Jadi UU
Logo peringatan Hari Pers Nasional 2026. (dok suarasurabaya)

SURABYA, PustakaJC.co – Dewan Pers bersama organisasi wartawan dan media massa mendesak pemerintah serta DPR RI agar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights diperkuat menjadi undang-undang. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat kedaulatan digital sekaligus kemandirian pers nasional.

 

Desakan tersebut disampaikan dalam Konvensi Nasional Media Massa Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang digelar di Kota Serang, Banten, Minggu, (8/2/2026). Tuntutan itu dibacakan langsung oleh Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto. Dilansir dari siarasurabaya.net, Senin, (9/2/2026).

 

“Pemerintah harus memastikan perusahaan platform digital menjalankan tanggung jawabnya sesuai Perpres Nomor 32 Tahun 2024, serta mendorong regulasi ini naik menjadi undang-undang sebagai bagian dari upaya menghidupkan kedaulatan digital dan kemandirian pers Indonesia,” ujar Totok.

 

 

Perpres 32/2024 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 20 Februari 2024 mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas, termasuk skema kerja sama dengan perusahaan pers, pembentukan komite, hingga pendanaan.

 

Deklarasi tersebut ditandatangani sejumlah organisasi pers dan media, di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Serikat Media Siber Indonesia, serta Serikat Perusahaan Pers.

 

Selain mendorong Publisher Rights menjadi undang-undang, insan pers juga menuntut agar karya jurnalistik diakui dan dilindungi secara tegas dalam Undang-undang Hak Cipta. Platform teknologi digital, termasuk kecerdasan buatan (AI), diminta memberikan kompensasi yang adil, wajar, dan profesional atas penggunaan karya jurnalistik sebagai sumber data maupun bahan pelatihan sistem AI.

 

 

Tak hanya itu, platform digital juga didorong untuk mencantumkan sumber media secara jelas, akurat, dan dapat ditelusuri guna menjaga kredibilitas informasi publik.

 

Dalam deklarasi tersebut, organisasi pers turut menegaskan komitmen untuk mematuhi kode etik jurnalistik, meningkatkan kesejahteraan insan pers, serta melindungi keselamatan jurnalis. Mereka juga secara tegas menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap pekerja jurnalistik dan mendesak penegakan hukum yang adil atas setiap kasus kekerasan, intimidasi, maupun ancaman terhadap pers.

 

Sebagai informasi, Hari Pers Nasional diperingati setiap 9 Februari, bertepatan dengan hari lahir Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada 9 Februari 1946. Peringatan HPN memiliki payung hukum Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985.

Tema HPN 2026 mengusung tajuk “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat.” (ivan)