SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menerapkan manajemen talenta secara wajib mulai tahun 2026. Kebijakan ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kepegawaian Tahun 2026 yang digelar di Surabaya, Rabu, (11/2/2026).
Mengusung tema “ASN Jatim Unggul: Implementasi Manajemen Talenta dan Transformasi Digital”, rakor tersebut menjadi momentum strategis untuk memperkuat tata kelola aparatur sipil negara (ASN) yang profesional, adaptif, dan berbasis sistem merit. Dilansir dari kominfojatim.go.id, Kamis, (12/2/2026).
Rakor diikuti seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim. Fokus utama diarahkan pada peningkatan kualitas SDM aparatur serta percepatan transformasi digital di bidang kepegawaian.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, Indah Wahyuni, menegaskan bahwa implementasi manajemen talenta tidak lagi bersifat opsional.
“Tahun ini implementasi manajemen talenta sudah wajib. Saya meminta seluruh pengelola kepegawaian segera melakukan pemutakhiran data secara akurat dan lengkap,” tegasnya.