Menurut Indah, manajemen talenta merupakan sistem untuk mengidentifikasi, memetakan, dan mengembangkan ASN berdasarkan kinerja, kompetensi, serta potensi yang dimiliki. Dengan pendekatan ini, pengisian jabatan dapat dilakukan melalui talent pool secara objektif dan transparan tanpa sepenuhnya bergantung pada mekanisme seleksi terbuka.
Ia juga meminta dukungan para Sekretaris Perangkat Daerah agar proses pemutakhiran data dalam sistem talent box berjalan optimal. Akurasi dan kelengkapan data, kata dia, menjadi kunci keberhasilan penerapan sistem merit di Jawa Timur.
Dalam rakor tersebut, BKD Jatim turut meluncurkan program SAPA ASN (Sarana Advokasi dan Pendampingan Hukum Aparatur Sipil Negara). Program ini disiapkan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi ASN yang menghadapi persoalan terkait pelaksanaan tugas dan jabatannya.
“SAPA ASN hadir untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum, sehingga ASN dapat bekerja secara profesional dan sesuai aturan,” ujar Indah.