Pemprov Jatim Perketat Sistem Hibah untuk Tutup Celah Korupsi

pemerintahan | 14 Februari 2026 07:32

Adi menjelaskan, pengawasan internal dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat, sementara pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Masyarakat juga diberi ruang untuk menyampaikan pengaduan apabila menemukan indikasi penyimpangan.

Menurutnya, pengawasan dana hibah menjadi krusial untuk mencegah berbagai modus penyimpangan, seperti kelompok masyarakat (pokmas) fiktif, duplikasi penerima hibah, hingga praktik suap. Karena itu, proses pengawasan telah dimulai sejak tahap pengusulan.

“Usulan calon penerima hibah diverifikasi secara berjenjang, mulai dari Sekretariat DPRD, kemudian Organisasi Perangkat Daerah sesuai kewenangan, baik melalui verifikasi administrasi maupun verifikasi lapangan,” jelasnya.