Selain itu, APIP juga melakukan review sebelum hibah dianggarkan. Pada tahap penganggaran, pembahasan dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD melalui rapat badan anggaran, rapat komisi, rapat fraksi, hingga disahkan dalam rapat paripurna.
Setelah dana hibah direalisasikan, pengawasan tetap berlanjut melalui kewajiban laporan pertanggungjawaban dari penerima hibah. Sebagai bentuk kehati-hatian, penerima hibah juga diwajibkan menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Pakta Integritas, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
“Kami ingin memastikan dana hibah benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Adi Sarono. (ivan)