SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperkuat sistem pengawasan penyaluran dana hibah guna mencegah praktik korupsi dan penyimpangan anggaran. Langkah ini dilakukan sebagai evaluasi atas kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 yang sempat disorot Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim, Adi Sarono, mengatakan pengawasan dana hibah kini tidak hanya dilakukan pada tahap monitoring dan evaluasi, tetapi melekat pada seluruh siklus pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dilansir dari Jawapos.com, Sabtu, (14/2/2026).
“Pengawasan dilakukan secara berlapis, baik internal maupun eksternal. Selain itu, pengawasan juga melibatkan DPRD serta masyarakat sebagai bagian dari kontrol publik,” ujar Adi, Jumat, (13/2/2026).
Adi menjelaskan, pengawasan internal dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat, sementara pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Masyarakat juga diberi ruang untuk menyampaikan pengaduan apabila menemukan indikasi penyimpangan.
Menurutnya, pengawasan dana hibah menjadi krusial untuk mencegah berbagai modus penyimpangan, seperti kelompok masyarakat (pokmas) fiktif, duplikasi penerima hibah, hingga praktik suap. Karena itu, proses pengawasan telah dimulai sejak tahap pengusulan.
“Usulan calon penerima hibah diverifikasi secara berjenjang, mulai dari Sekretariat DPRD, kemudian Organisasi Perangkat Daerah sesuai kewenangan, baik melalui verifikasi administrasi maupun verifikasi lapangan,” jelasnya.
Selain itu, APIP juga melakukan review sebelum hibah dianggarkan. Pada tahap penganggaran, pembahasan dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD melalui rapat badan anggaran, rapat komisi, rapat fraksi, hingga disahkan dalam rapat paripurna.
Setelah dana hibah direalisasikan, pengawasan tetap berlanjut melalui kewajiban laporan pertanggungjawaban dari penerima hibah. Sebagai bentuk kehati-hatian, penerima hibah juga diwajibkan menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Pakta Integritas, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
“Kami ingin memastikan dana hibah benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Adi Sarono. (ivan)