Bapemperda DPRD Jatim Targetkan 12 Raperda Tuntas 2026, Fokus UMKM, Digitalisasi dan Perlindungan Buruh

pemerintahan | 17 Februari 2026 19:02

 

Ia optimistis seluruh 12 raperda super prioritas tersebut dapat disahkan sebelum akhir 2026 dan memberikan manfaat nyata bagi sekitar 42 juta penduduk Jawa Timur.

 

Sebagai perbandingan, sepanjang 2025 DPRD Jawa Timur berhasil menyelesaikan 13 raperda menjadi perda. Namun, dua raperda masih tertahan di tingkat pusat, yakni Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Perangkat Daerah.

 

“Pembahasan di DPRD sudah selesai sejak November 2025, tetapi proses di Kementerian Dalam Negeri belum tuntas, sehingga harus diperpanjang ke 2026,” ujarnya.

 

Raperda Perangkat Daerah sendiri mengatur sejumlah perubahan strategis, termasuk penambahan sektor ekonomi kreatif dalam nomenklatur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif. Selain itu, pengaturan biro tidak lagi melalui perda, melainkan cukup melalui peraturan gubernur, khususnya terkait penataan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). (ivan)