SURABAYA, PustakaJC.co – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur menargetkan sebanyak 12 rancangan peraturan daerah (raperda) super prioritas dapat diselesaikan dan disahkan menjadi perda sepanjang tahun 2026.
Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan M. Batara-Goa, mengatakan seluruh raperda tersebut masuk dalam daftar super prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 dan diharapkan memberi dampak langsung bagi masyarakat. Dilansir dari kominfojatim.go.id, Selasa, (17/2/2026).
“Target kami, regulasi yang lahir benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Yordan di Surabaya, Senin, (16/2/2026).
Ia menjelaskan, terdapat tiga fokus utama dalam penyusunan raperda super prioritas tahun ini. Pertama, penguatan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta ekonomi kreatif melalui regulasi yang mempermudah akses permodalan dan melindungi produk lokal agar mampu bersaing di pasar internasional.
Kedua, percepatan digitalisasi birokrasi melalui penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) guna meningkatkan transparansi sekaligus memangkas proses pelayanan publik yang berbelit.
Ketiga, perlindungan tenaga kerja lokal, khususnya terkait sinkronisasi upah layak dan kepastian pemenuhan hak-hak buruh di sektor industri.
Menurut Yordan, penyusunan regulasi juga mempertimbangkan kondisi fiskal daerah yang saat ini berada dalam fase efisiensi. Karena itu, sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci untuk memastikan regulasi tidak tumpang tindih dan dapat langsung diimplementasikan.
Ia optimistis seluruh 12 raperda super prioritas tersebut dapat disahkan sebelum akhir 2026 dan memberikan manfaat nyata bagi sekitar 42 juta penduduk Jawa Timur.
Sebagai perbandingan, sepanjang 2025 DPRD Jawa Timur berhasil menyelesaikan 13 raperda menjadi perda. Namun, dua raperda masih tertahan di tingkat pusat, yakni Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Perangkat Daerah.
“Pembahasan di DPRD sudah selesai sejak November 2025, tetapi proses di Kementerian Dalam Negeri belum tuntas, sehingga harus diperpanjang ke 2026,” ujarnya.
Raperda Perangkat Daerah sendiri mengatur sejumlah perubahan strategis, termasuk penambahan sektor ekonomi kreatif dalam nomenklatur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif. Selain itu, pengaturan biro tidak lagi melalui perda, melainkan cukup melalui peraturan gubernur, khususnya terkait penataan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). (ivan)