Ia menjelaskan, terdapat tiga fokus utama dalam penyusunan raperda super prioritas tahun ini. Pertama, penguatan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta ekonomi kreatif melalui regulasi yang mempermudah akses permodalan dan melindungi produk lokal agar mampu bersaing di pasar internasional.
Kedua, percepatan digitalisasi birokrasi melalui penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) guna meningkatkan transparansi sekaligus memangkas proses pelayanan publik yang berbelit.
Ketiga, perlindungan tenaga kerja lokal, khususnya terkait sinkronisasi upah layak dan kepastian pemenuhan hak-hak buruh di sektor industri.
Menurut Yordan, penyusunan regulasi juga mempertimbangkan kondisi fiskal daerah yang saat ini berada dalam fase efisiensi. Karena itu, sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci untuk memastikan regulasi tidak tumpang tindih dan dapat langsung diimplementasikan.