SURABAYA, PustakaJC.co - Pemkot Surabaya mulai turun tangan membantu pemilik angkutan kota (angkot) mengurus izin trayek yang mandek. Di sisi lain, penertiban tetap berjalan tegas.
Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota Surabaya memfasilitasi pengurusan izin trayek bagi pemilik angkot agar tetap bisa beroperasi secara legal. Dilansir dari antaranews.com, Selasa, (7/8/2026).
Plt Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan pihaknya telah menemui belasan pemilik angkot yang sebelumnya terkena razia kelengkapan administrasi.
Penertiban tersebut, kata Trio, mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP Nomor 74 Tahun 2014, serta Permenhub Nomor 117 Tahun 2018.
“Angkot wajib memiliki izin trayek, kartu pengawasan, STNK, dan buku KIR yang masih berlaku,” ujarnya.