Namun di lapangan, banyak pemilik angkot kesulitan memperpanjang izin karena koperasi induk yang tidak berjalan.
“Akibatnya mereka terkendala dalam pengurusan trayek,” jelasnya.
Untuk itu, Dishub kini memberikan pendampingan langsung agar proses administrasi bisa segera diselesaikan.
Meski ada pendampingan, penertiban tetap dilakukan. Pemkot memberi waktu satu minggu bagi pemilik angkot untuk melengkapi seluruh dokumen.
“Kami tetap jalankan operasi. Tapi kami juga dampingi agar mereka bisa segera mengurus izin,” tegas Trio.