Pemprov Jatim Sebut Dugaan Fee Hibah Pokir Perlu Dikaji Utuh, Minta Publik Tunggu Proses Hukum

pemerintahan | 19 Februari 2026 12:12

 

 

Namun, Adi menegaskan setiap keterangan dalam proses hukum harus didukung bukti dan penjelasan rinci agar dapat dipastikan kebenarannya.

 

“Penyidik lazimnya mendalami keterangan dengan menelusuri kronologi serta alat bukti yang menyertainya sebelum menyimpulkan suatu fakta hukum,” katanya.

 

Sebelumnya, jaksa juga mendalami pengetahuan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait dugaan praktik transaksional dana hibah pokir DPRD Jatim, termasuk dugaan aliran fee kepada sejumlah pihak. Khofifah telah membantah mengetahui maupun menerima aliran dana tersebut.

 

Adi menambahkan, kehadiran Khofifah dalam persidangan merupakan bentuk pemenuhan kewajiban hukum sebagai saksi.