SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan dugaan pembagian fee dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Jatim perlu dikaji secara utuh agar tidak memunculkan kesimpulan prematur di tengah proses hukum yang masih berjalan.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Adi Sarono, mengatakan setiap informasi yang muncul harus dilihat secara lengkap, termasuk kronologi dan bukti pendukungnya.
“Kalau hanya muncul pernyataan sepenggal tanpa penjelasan lanjutan seperti kapan, di mana, dan bagaimana peristiwa itu terjadi, maka secara hukum belum tentu menggambarkan fakta yang utuh,” ujarnya di Surabaya, Kamis (19/2/2026).
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi, disebutkan adanya dugaan pembagian fee dengan persentase bervariasi. Rinciannya, sekitar 30 persen untuk pengajuan tertentu, 5–10 persen untuk pejabat sekretariat daerah, serta 3–5 persen untuk kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan Tim Pengelola Anggaran Daerah (TPAD). Dilansir dari antaranews.com, Kamis, (19/2/2026).