Lebih lanjut, ia menjelaskan pengelolaan keuangan daerah, termasuk belanja hibah, telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Hibah pemerintah daerah memiliki mekanisme dan kewajiban pertanggungjawaban yang jelas, seperti penggunaan dana sesuai peruntukan serta kewajiban pelaporan oleh penerima hibah,” ujarnya.
Adi juga menegaskan hingga saat ini perkara tersebut belum masuk ranah yang memerlukan advokasi khusus dari Biro Hukum Pemprov Jatim.
“Peran biro hukum sebatas memberikan konsultasi hukum dan membantu penyampaian penjelasan kepada publik,” katanya.
Pemprov Jawa Timur mengimbau masyarakat untuk menunggu proses hukum yang berjalan dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan atas informasi yang beredar. (ivan)