Pemprov Jatim Sebut Dugaan Fee Hibah Pokir Perlu Dikaji Utuh, Minta Publik Tunggu Proses Hukum

pemerintahan | 19 Februari 2026 12:12

Pemprov Jatim Sebut Dugaan Fee Hibah Pokir Perlu Dikaji Utuh, Minta Publik Tunggu Proses Hukum
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Adi Sarono. (dok antara)

SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan dugaan pembagian fee dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Jatim perlu dikaji secara utuh agar tidak memunculkan kesimpulan prematur di tengah proses hukum yang masih berjalan.

 

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Adi Sarono, mengatakan setiap informasi yang muncul harus dilihat secara lengkap, termasuk kronologi dan bukti pendukungnya.

 

“Kalau hanya muncul pernyataan sepenggal tanpa penjelasan lanjutan seperti kapan, di mana, dan bagaimana peristiwa itu terjadi, maka secara hukum belum tentu menggambarkan fakta yang utuh,” ujarnya di Surabaya, Kamis (19/2/2026).

 

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi, disebutkan adanya dugaan pembagian fee dengan persentase bervariasi. Rinciannya, sekitar 30 persen untuk pengajuan tertentu, 5–10 persen untuk pejabat sekretariat daerah, serta 3–5 persen untuk kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan Tim Pengelola Anggaran Daerah (TPAD). Dilansir dari antaranews.com, Kamis, (19/2/2026).

 

 

 

Namun, Adi menegaskan setiap keterangan dalam proses hukum harus didukung bukti dan penjelasan rinci agar dapat dipastikan kebenarannya.

 

“Penyidik lazimnya mendalami keterangan dengan menelusuri kronologi serta alat bukti yang menyertainya sebelum menyimpulkan suatu fakta hukum,” katanya.

 

Sebelumnya, jaksa juga mendalami pengetahuan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait dugaan praktik transaksional dana hibah pokir DPRD Jatim, termasuk dugaan aliran fee kepada sejumlah pihak. Khofifah telah membantah mengetahui maupun menerima aliran dana tersebut.

 

Adi menambahkan, kehadiran Khofifah dalam persidangan merupakan bentuk pemenuhan kewajiban hukum sebagai saksi.

 

 

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan pengelolaan keuangan daerah, termasuk belanja hibah, telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

“Hibah pemerintah daerah memiliki mekanisme dan kewajiban pertanggungjawaban yang jelas, seperti penggunaan dana sesuai peruntukan serta kewajiban pelaporan oleh penerima hibah,” ujarnya.

 

Adi juga menegaskan hingga saat ini perkara tersebut belum masuk ranah yang memerlukan advokasi khusus dari Biro Hukum Pemprov Jatim.

 

“Peran biro hukum sebatas memberikan konsultasi hukum dan membantu penyampaian penjelasan kepada publik,” katanya.

 

Pemprov Jawa Timur mengimbau masyarakat untuk menunggu proses hukum yang berjalan dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan atas informasi yang beredar. (ivan)