SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan hak pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah mendapat perlindungan maksimal. Sebanyak 54 posko layanan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 resmi dibuka dan tersebar di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan posko tersebut disiapkan untuk melayani pengaduan masyarakat, khususnya buruh dan pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR dari perusahaan. Dilansir dari bhirawaonline.co.id, Sabtu, (28/2/2026).
“Posko THR Keagamaan Jawa Timur Tahun 2026 melayani aduan masyarakat, khususnya para buruh dan pekerja, mulai 26 Februari sampai dengan 17 Maret 2026 pada hari kerja,” kata Khofifah di Surabaya, Jumat, (27/2/2026).