Khofifah mengimbau seluruh pengusaha di Jawa Timur agar memenuhi kewajibannya membayarkan THR secara tepat waktu, yakni paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Menurutnya, pembayaran THR bukan hanya kewajiban perusahaan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga kesejahteraan pekerja serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Ada kebahagiaan yang harus dibagi oleh pengusaha kepada pekerjanya, dan saya optimis THR ini juga akan memberikan dampak pada daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri,” ujarnya.