Untuk menjaga akurasi dan transparansi, Kementerian Sosial membuka lima jalur resmi pemutakhiran data penerima bantuan sosial, yaitu:
1. SIKS-NG – Sistem informasi yang dikelola operator daerah.
2. Aplikasi Cek Bansos – Memberi akses langsung bagi masyarakat untuk mengecek dan mengusulkan perbaikan data.
3. Ground Check – Verifikasi lapangan oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan pemerintah daerah.
4. Call Center 021-171 – Saluran pengaduan resmi bagi masyarakat.
5. Layanan Mandiri via WhatsApp 0811-10-222-171 – Kanal komunikasi langsung masyarakat dengan Kemensos.
“Untuk memutus dominasi oknum lapangan, DTSEN kini membuka lima kanal pemutakhiran yang bisa diakses langsung oleh masyarakat. Ini memungkinkan KPM melaporkan jika ada kejanggalan bantuan,”tegasnya.