Selain itu, Kemensos juga memperketat pengawasan di daerah, termasuk mendorong rotasi jabatan koordinator pendamping sosial untuk mencegah stagnasi dan potensi penyimpangan.
Kunjungan kerja ini menjadi bagian dari upaya reformasi sistem perlindungan sosial nasional. Pemerintah berharap DTSEN tidak hanya menjadi solusi administratif, tetapi juga memastikan bantuan negara tersalurkan secara adil, transparan, dan tanpa potongan kepada masyarakat yang berhak. (ivan)