NGANJUK, PustakaJC.co – Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf menegaskan komitmen negara untuk memastikan fakir miskin dan anak terlantar mendapat perlindungan penuh melalui penguatan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Elektronik Nasional (DTSEN). Sistem ini diposisikan sebagai satu-satunya rujukan resmi penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran dan bebas manipulasi data.
Penegasan itu disampaikan saat kunjungan kerja di Kabupaten Nganjuk, Sabtu, (28/2/2026). Gus Ipul menekankan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 34 UUD 1945 untuk memelihara fakir miskin dan kelompok rentan. Dilansir dari bhirawaonline.co.id, Minggu, (1/3/2026).
“Melalui satu data DTSEN yang terus diperbaiki, kita ingin memastikan mandat konstitusi terlaksana nyata. Tidak boleh ada fakir miskin yang tercecer hanya karena kendala administratif atau data yang tidak valid,” ujar Gus Ipul.
Untuk menjaga akurasi dan transparansi, Kementerian Sosial membuka lima jalur resmi pemutakhiran data penerima bantuan sosial, yaitu:
1. SIKS-NG – Sistem informasi yang dikelola operator daerah.
2. Aplikasi Cek Bansos – Memberi akses langsung bagi masyarakat untuk mengecek dan mengusulkan perbaikan data.
3. Ground Check – Verifikasi lapangan oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan pemerintah daerah.
4. Call Center 021-171 – Saluran pengaduan resmi bagi masyarakat.
5. Layanan Mandiri via WhatsApp 0811-10-222-171 – Kanal komunikasi langsung masyarakat dengan Kemensos.
“Untuk memutus dominasi oknum lapangan, DTSEN kini membuka lima kanal pemutakhiran yang bisa diakses langsung oleh masyarakat. Ini memungkinkan KPM melaporkan jika ada kejanggalan bantuan,”tegasnya.
Data penerima bansos dalam DTSEN divalidasi menggunakan standar dari Badan Pusat Statistik (BPS) melalui 39 variabel penilaian kesejahteraan. Hasilnya, masyarakat diklasifikasikan dalam 10 desil tingkat kesejahteraan:
• Desil 1–3: Kelompok paling miskin dan rentan, menjadi prioritas utama bantuan negara.
• Desil 4–10: Kelompok dengan tingkat kesejahteraan lebih tinggi, sebagai bagian dari peta graduasi sosial.
Klasifikasi ini memastikan bantuan sosial benar-benar diberikan kepada warga yang paling membutuhkan, sekaligus mencegah kesalahan sasaran.
Proses penetapan penerima bansos kini dilakukan secara berjenjang dan transparan. Pengusulan dimulai dari musyawarah desa atau kelurahan, dilanjutkan verifikasi pendamping sosial, pengesahan pemerintah daerah, hingga penetapan akhir oleh Kementerian Sosial.
Selain itu, Kemensos juga memperketat pengawasan di daerah, termasuk mendorong rotasi jabatan koordinator pendamping sosial untuk mencegah stagnasi dan potensi penyimpangan.
Kunjungan kerja ini menjadi bagian dari upaya reformasi sistem perlindungan sosial nasional. Pemerintah berharap DTSEN tidak hanya menjadi solusi administratif, tetapi juga memastikan bantuan negara tersalurkan secara adil, transparan, dan tanpa potongan kepada masyarakat yang berhak. (ivan)