Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jatim, Gimbar Ombai Helawarnana, menegaskan tidak ada penempatan PMI secara legal ke Israel maupun Iran dalam lima tahun terakhir.
“Yang kami catat mereka yang berangkat secara resmi. Yang non-prosedural atau ilegal, kami tidak memiliki data pastinya,” ujarnya, Kamis, (5/3/2026).
Untuk merespons eskalasi konflik, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) membentuk Tim Crisis Monitoring Geopolitik di bawah Dirjen Pelindungan. Tim ini bertugas melakukan pendataan dan pemantauan kondisi PMI secara real-time.
Pemerintah juga membuka hotline 24 jam di nomor +6221-2924-4800 guna menerima laporan terkait ancaman keamanan, persoalan gaji, hingga permintaan pemulangan.