Eri juga menyoroti fenomena munculnya klaim mendadak dari pihak ketiga terhadap aset yang sebenarnya sudah bersertifikat milik pemkot.
“Kita sudah pegang sertifikat, tidak pernah ada masalah, tiba-tiba muncul klaim dari pihak lain. Ada sekitar lima aset yang benar-benar sengketa seperti itu,” ujarnya.
Karena itu, Pemkot Surabaya membutuhkan pendampingan hukum dari Kejati Jatim untuk melakukan penelusuran dan “pembersihan” aset milik daerah.
Sementara itu, Kajati Jatim Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol menjelaskan bahwa pembentukan bidang pemulihan aset merupakan bagian dari upaya negara melindungi kekayaan rakyat.