Pemkot Surabaya Gandeng Kejati Jatim Kejar Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

pemerintahan | 06 Maret 2026 04:30

Pemkot Surabaya Gandeng Kejati Jatim Kejar Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga
Pemkot Surabaya menjalin kerja sama strategis dengan Bidang Pemulihan Aset Kejati Jatim. (dok surabayapagi)

SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Kota Surabaya menunjukkan keseriusannya dalam menyelamatkan aset daerah. Pemkot menggandeng Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) untuk mempercepat penarikan aset yang masih dikuasai pihak ketiga.

 

Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Kepala Kejati Jawa Timur Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, di Kantor Kejati Jatim, Kamis, (5/3/2026).

 

Langkah ini menjadi upaya strategis untuk mengamankan serta memulihkan aset milik pemerintah yang selama ini dikuasai pihak lain secara melawan hukum. Dilansir dari surabayapagi.com, Jumat, (6/3/2026).

 

Kerja sama tersebut mengacu pada Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2025 yang memperluas kewenangan bidang pemulihan aset untuk membantu kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.

 

Ruang lingkup kerja sama meliputi dukungan pemulihan aset, peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM), hingga pertukaran data dan informasi antara kedua institusi.