Pemkot Surabaya Gandeng Kejati Jatim Kejar Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

pemerintahan | 06 Maret 2026 04:30

 

 

Menurutnya, bidang tersebut memiliki kewenangan melakukan penelusuran, pengamanan, pemeliharaan hingga perampasan aset hasil tindak pidana untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak.

 

“Kerja sama ini menjadi benteng preventif untuk mencegah kerugian keuangan daerah,” katanya.

 

Setelah penandatanganan kerja sama ini, Kejati Jatim dan Pemkot Surabaya akan segera melakukan rapat koordinasi untuk memetakan aset yang dinilai paling mendesak untuk ditangani.

 

“Setelah ini kami akan rapat dengan Pemkot Surabaya untuk menentukan aset mana yang urgent dan kendalanya apa, supaya bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (ivan)