Pemkot Surabaya Gandeng Kejati Jatim Kejar Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

pemerintahan | 06 Maret 2026 04:30

Pemkot Surabaya Gandeng Kejati Jatim Kejar Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga
Pemkot Surabaya menjalin kerja sama strategis dengan Bidang Pemulihan Aset Kejati Jatim. (dok surabayapagi)

SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Kota Surabaya menunjukkan keseriusannya dalam menyelamatkan aset daerah. Pemkot menggandeng Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) untuk mempercepat penarikan aset yang masih dikuasai pihak ketiga.

 

Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Kepala Kejati Jawa Timur Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, di Kantor Kejati Jatim, Kamis, (5/3/2026).

 

Langkah ini menjadi upaya strategis untuk mengamankan serta memulihkan aset milik pemerintah yang selama ini dikuasai pihak lain secara melawan hukum. Dilansir dari surabayapagi.com, Jumat, (6/3/2026).

 

Kerja sama tersebut mengacu pada Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2025 yang memperluas kewenangan bidang pemulihan aset untuk membantu kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.

 

Ruang lingkup kerja sama meliputi dukungan pemulihan aset, peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM), hingga pertukaran data dan informasi antara kedua institusi.

 

 

Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan upaya penyelamatan aset Pemkot Surabaya merupakan proses panjang yang sudah dimulai sejak kepemimpinan wali kota sebelumnya.

 

Ia mencontohkan salah satu hasil sinergi dengan Kejati Jatim adalah pengembalian Waduk Unesa yang kini kembali menjadi aset pemerintah kota.

 

“Peresmian kemarin, Waduk Unesa sudah diserahkan kembali ke pemerintah kota dengan nama Adi Aksa. Insyaallah tahun ini akan segera kita bangun agar bisa dimanfaatkan masyarakat,” kata Eri.

 

 

 

Meski sejumlah aset telah kembali, Pemkot Surabaya masih menargetkan beberapa aset yang status kepemilikannya masih bersengketa.

 

Di antaranya adalah aset PDAM di kawasan Basuki Rahmat serta Kolam Renang Brantas yang hingga kini masih memiliki dua klaim kepemilikan.

 

“Kolam Renang Brantas itu aset ikonik Surabaya. Tapi sampai hari ini masih ada dua kepemilikan. Kami berharap dengan kerja sama ini aset-aset negara bisa kembali untuk kemaslahatan warga,” tegasnya.

 

 

 

Eri juga menyoroti fenomena munculnya klaim mendadak dari pihak ketiga terhadap aset yang sebenarnya sudah bersertifikat milik pemkot.

 

“Kita sudah pegang sertifikat, tidak pernah ada masalah, tiba-tiba muncul klaim dari pihak lain. Ada sekitar lima aset yang benar-benar sengketa seperti itu,” ujarnya.

 

Karena itu, Pemkot Surabaya membutuhkan pendampingan hukum dari Kejati Jatim untuk melakukan penelusuran dan “pembersihan” aset milik daerah.

 

Sementara itu, Kajati Jatim Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol menjelaskan bahwa pembentukan bidang pemulihan aset merupakan bagian dari upaya negara melindungi kekayaan rakyat.

 

 

 

Menurutnya, bidang tersebut memiliki kewenangan melakukan penelusuran, pengamanan, pemeliharaan hingga perampasan aset hasil tindak pidana untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak.

 

“Kerja sama ini menjadi benteng preventif untuk mencegah kerugian keuangan daerah,” katanya.

 

Setelah penandatanganan kerja sama ini, Kejati Jatim dan Pemkot Surabaya akan segera melakukan rapat koordinasi untuk memetakan aset yang dinilai paling mendesak untuk ditangani.

 

“Setelah ini kami akan rapat dengan Pemkot Surabaya untuk menentukan aset mana yang urgent dan kendalanya apa, supaya bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (ivan)