Pemkot Surabaya Rem Konsumsi Gula, Garam, dan Lemak, Sekolah hingga Kantor Wajib Terapkan Menu Sehat

pemerintahan | 10 Maret 2026 04:16

Pemkot Surabaya Rem Konsumsi Gula, Garam, dan Lemak, Sekolah hingga Kantor Wajib Terapkan Menu Sehat
Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Lilik Arijanto, saat memberikan keterangan terkait kebijakan pembatasan konsumsi gula, garam, dan lemak di lingkungan Pemkot Surabaya. (dok jatimpos)

 

 

SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Kota Surabaya resmi membatasi konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) sebagai langkah menekan meningkatnya penyakit tidak menular di Kota Pahlawan. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.7.10/5702/436.7.2/2026.

 

Surat edaran itu ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Lilik Arijanto, yang menegaskan pembatasan konsumsi GGL penting untuk mencegah penyakit seperti diabetes melitus, hipertensi, hingga obesitas. Dilansir dari jatimpos.co, Selasa, (10/3/2026).

 

“Bagi peserta didik dianjurkan membatasi konsumsi gula maksimal empat sendok makan per orang per hari, garam maksimal satu sendok teh per orang per hari, serta lemak atau minyak maksimal lima sendok makan per orang per hari,” kata Lilik.