Tidak hanya menyasar pola konsumsi individu, kebijakan ini juga mengatur penyediaan makanan dan minuman di lingkungan perkantoran, sekolah, hingga fasilitas pelayanan publik. Setiap kegiatan instansi pemerintah diimbau menyediakan menu sehat dengan kandungan gula, garam, dan lemak yang lebih rendah.
Di lingkungan sekolah, pengawasan juga diperketat melalui pengelolaan kantin. Pemkot meminta Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama, serta satuan pendidikan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan untuk mengawasi makanan dan minuman yang dijual.
Sekolah diminta membatasi penjualan minuman berpemanis dalam kemasan serta mengurangi konsumsi es teh manis, es kopi manis, dan minuman tinggi gula lainnya yang banyak dijual di kedai maupun gerai ritel.
Selain itu, siswa juga diimbau tidak berlebihan mengonsumsi makanan instan dan gorengan. Sebagai gantinya, sekolah didorong membiasakan peserta didik mengonsumsi air putih, buah, dan sayur sebagai bagian dari pola gizi seimbang.